Sosialisasi Aplikasi MOMS Mineral Komoditas Nikel dan Timah
TANGERANG SELATAN (10/07) Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pengawasan terhadap produksi dan penjualan mineral dan batubara, Ditjen Minerba telah merancang beberapa inovasi sistem untuk mendukung hal tersebut. Salah satunya adalah pembuatan sistem aplikasi Minerba Online Monitoring Sistem atau yang kerap disebut sebagai ‘MOMS’.
Aplikasi MOMS yang telah mengalami pembaharuan, disosialisasikan kembali oleh Direktorat Pembinaan Pengusahaan Minerba, Ditjen Minerba dalam kegiatan Sosialisasi Aplikasi MOMS Mineral Komoditas Nikel dan Timah.
Bambang Suswantono selaku Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menjelaskan dalam sambutannya bahwa pengembangan sistem digital yang ada di Ditjen Minerba merupakan upaya dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan.
“Melakukan inovasi pelayanan publik dengan sistem digital yang sesuai dengan kebutuhan, merupakan komitmen Kementerian ESDM dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan di subsektor mineral dan batubara,” tegas Bambang.
Dari hal tersebut, Ditjen Minerba memutakhirkan aplikasi MOMS yang memungkinkan untuk melakukan pengawasan secara online dan near real-time terhadap produksi dan penjualan mineral. Selain itu, juga berguna untuk kesinambungan data yang lebih baik melalui penggunaan dashboard yang terintegrasi.
Bambang juga menambahkan bahwa aplikasi MOMS nantinya akan diintegrasikan dengan sistem digital di K/L lain, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan dalam sistem SIMBARA (sistem informasi mineral dan batubara).
“Dengan integrasi sistem digital minerba ke dalam sistem SIMBARA, Ditjen Minerba menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi birokrasi, transparansi dan peningkatan layanan publik di sektor mineral dan batubara,” ungkap Bambang.
Hersanto, Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, juga menegaskan bahwa MOMS yang nantinya akan terintegrasi dengan sistem lainnya akan memiliki banyak keuntungan. Dimulai dari pengaliran satu data dari hulu hingga hilir, kuota produksi yang dapat dipantai sehingga tidak dapat melebihi dari persetujuan RKAB, penjualan yang dilakukan tidak bisa melebihi kuota invetori, serta hanya IUP dengan persetujuan RKAB yang dapat melakukan penjualan. (NM)
simak tayangan ulang kegiatan ini di kanal Youtube Ditjen Minerba TV
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari ini meluncurkan aplikasi
(MOMS) dan e-PNBP Minerba sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan langkah maju ini untuk mempermudah para
serta mempermudah penyusunan kebijakan nasional oleh pemerintah.
“Dengan peluncuran kedua aplikasi berbasis web ini, para stakeholder dimudahkan untuk mendapatkan data neraca pertambangan dan mineral yang akurat serta sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan nasional mineral, terutama dengan single sign on, cukup menggunakan satu akun untuk dua aplikasi,” ujar Arcandra di Kemenerian ESDM Jakarta pada Jumat (2/11/2018).
(MOMS) adalah aplikasi pengelolaan data yang r
serta akurat untuk produksi dan penjualan sektor mineral dan batu bara. MOMS juga memudahkan pengendalian dan pengawasan produksi serta penjualan sektor mineral dan batu bara nasional berdasarkan rencana yang telah disetujui.
"Aplikasi ini dapat diakses baik internal maupun eksternal high level leader," ucapnya.
Dalam aplikasi MOMS, pemerintah akan mendapatkan laporan harian real time, seperti daily online reporting, daily update mineral dan batu bara mining enterprises, daily update national mineral balance (strategic dashboard), serta rekapitulasi produksi, penjualan dan peringatan untuk mengatur laju produksi.
Sedangkan untuk badan usaha, aplikasi ini dapat digunakan untuk memantau kegiatan pertambangan melalui dashboard perusahaan yang terdapat dalam aplikasi MOMS dan mempermudah perusahaan untuk mempersiapkan data serta melaporkan kinerja perusahaan kepada pemerintah.
Sementara itu, aplikasi e-PNBP Minerba adalah aplikasi online berbasis web yang yang mampu menghasilkan perhitungan kewajiban perusahaan yang akurat beserta aplikasi untuk pembayaran dan pelunasan PNBP Minerba. Layanan ini merupakan sebuah integrasi dari layanan SIMPONI pada Kementerian Keuangan yang di mana pembayaran e-PNBP dapat dibayarkan melalui aplikasi ini.
“Dengan sistem perhitungan yang diintegrasikan dengan data dan informasi yang tertuang dalam kontrak serta pelaporan produksi yang terintegrasi, akan menghasilkan nilai PBNP yang lebih akurat, sehingga akan menghindarkan dari kurang atau lebih bayar pada saat dilakukan audit.” ujarnya.
Kemudian, Arcandra berpesan kepada pimpinan unit di lingkungan Kementerian ESDM untuk selalu memonitor pengelolaan kedua aplikasi tersebut agar perusahaan tidak lupa untuk selalu melaporkan data dan menggunakan E-PNBP sebagai portal pembayaran sektor pertambangan.
"Ke depannya, aplikasi MOMS dan E-PNBP Minerba akan terus melakukan pengembangan yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan sektor terkait, namun tetap memperhatikan faktor keamanan aplikasi," ucapnya.
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP Minerba, untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam sambutannya menyambut baik langkah maju ini untuk mempermudah para stakeholder serta mempermudah penyusunan kebijakan nasional.
"Dengan peluncuran kedua aplikasi berbasis web ini, para stakeholder dimudahkan untuk mendapatkan data neraca pertambangan dan mineral yang akurat serta sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan nasional mineral [mineral mining policy], terutama dengan single sign on, cukup menggunakan satu akun untuk dua aplikasi," katanya melalui keterangan resmi yang dikutip Senin (5/11/2018).
MOMS adalah aplikasi pengelolaan data yang real time serta akurat untuk produksi dan penjualan sektor mineral dan batu bara. MOMS juga memudahkan pengendalian dan pengawasan produksi serta penjualan sektor mineral dan batubara nasional berdasarkan rencana yang telah disetujui. Aplikasi ini dapat diakses baik internal maupun eksternal high level leader.
Dalam aplikasi MOMS, pemerintah akan mendapatkan laporan harian real time seperti daily online reporting, daily update mineral dan batubara mining enterprises dan daily update national mineral balance (strategic dashboard) serta rekapitulasi produksi, penjualan dan peringatan untuk mengatur laju produksi. Sedangkan untuk badan usaha, aplikasi ini dapat digunakan untuk memantau kegiatan pertambangannya melalui dashboard perusahaan yang terdapat dalam aplikasi MOMS dan mempermudah perusahaan untuk mempersiapkan data serta melaporkan kinerja perusahaan kepada pemerintah.
Sementara itu, Aplikasi e-PNBP Minerba adalah aplikasi online berbasis web yang mampu menghasilkan perhitungan kewajiban perusahaan yang akurat beserta aplikasi untuk pembayaran dan pelunasan PNBP Minerba. Layanan ini merupakan sebuah integrasi dari layanan SIMPONI pada Kementerian Keuangan yang dimana pembayaran e-PNBP dapat dibayarkan melalui aplikasi ini.
"Dengan sistem perhitungan yang diintegrasikan dengan data dan informasi yang tertuang dalam kontrak serta pelaporan produksi yang terintegrasi, akan menghasilkan nilai PBNP yang lebih akurat, sehingga akan menghindarkan dari kurang atau lebih bayar pada saat dilakukan audit," ujar Arcandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan 98 persen perusahaan tambang mineral dan batu bara telah menyerahkan data menggunakan aplikasi mineral online monitoring system (MOMS).
“95-98 persen yang sudah. Itu semua perusahaan, PKP2B ( pemegang izin perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara),” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, 12 November 2018.
Arcandra mengatakan pihaknya menargetkan minggu ini semua perusahaan yang terdaftar akan memasukkan data mereka. Pada saat awal meluncurkan aplikasi MOMS Arcandra mengatakan terdapat 93 persen dari sekitar 2.000 perusahaan tambang minerba terdaftar yang belum memasukkan data.
Kementerian ESDM mengancam akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak memasukkan data dalam aplikasi tersebut. Sanksi tyersebut berupa pencabutan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Apabila RKAB dicabut maka perusahaan tambang tidak bisa beraktifitas dan berproduksi kembali. Dirinya mengatakam 93 persen dari sekitar 2.000 perusahaan tambang terdaftar yang belum memasukkan data.
“Kalau enggak masukkan data demam RKAB-nya,” ujar Arcandra.
Pada awal November Kementerian ESDM meluncurkan aplikasi Mineral Online Monitoring System (MOMS). MOMS merupakan aplikasi pengelolaan data yang real time serta akurat untuk produksi dan penjualan sektor mineral batu bara.
MOMS juga memudahkan pengendalian dan pengawasan produksi serta penjualan sektor mineral dan batu bara nasional berdasarkan rencana yang telah disetujui. Aplikasi ini dapat diakses baik internal maupun eksternal high level leader.
Dalam aplikasi MOMS, pemerintah akan mendapatkan laporan harian real time seperti daily online reporting, daily update mineral dan batu bara mining enterprises, daily update national mineral balance (strategic dashboard), serta rekapitulasi produksi, penjualan dan peringatan untuk mengatur laju produksi.
Sumber : Metrotvnews.com
Pemerintah telah meluncurkan aplikasi Mineral Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP Minerba, yang tujuannya adalah meningkatkan upaya transparansi pelayanan publik.
dalam menyambut baik langkah maju ini, sebab tentu akan mempermudah para stakeholder serta mempermudah penyusunan kebijakan nasional.
"Dengan peluncuran kedua aplikasi berbasis web ini, para stakeholder dimudahkan untuk mendapatkan data neraca pertambangan dan mineral yang akurat serta sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan nasional mineral (mineral mining policy), terutama dengan single sign on, cukup menggunakan satu akun untuk dua aplikasi" terang Arcandra dalam sambutannya, d
, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Lebih lanjut, Arcandra menuturkan, pengisian data untuk aplikasi MOMS dan e-PNBP minerba ini sifatnya wajib. Jika tidak mengisi, maka bersiap saja RKAB perusahaan akan dicabut.
"Saya beri tenggat waktu sampai minggu depan, jika tidak mengisi data sampai minggu depan, maka siap-siap RKAB dicabut," tegas Arcandra.
Adapun, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba)
mencontohkan, dalam aplikasi e-PNBP, transaksi per 1 November 2018 terdapat 604 perusahaan yang telah melakukan registrasi dengan jumlah 1145 transaksi dan total transaksi PNBP sebesar Rp 691 miliar.
"Tapi, catatan kami, baru 7% dari seluruh jumlah perusahaan yang menggunakan sistem e-PNBP, artinya masih ada 93% perusahaan belum registrasi," tutur Bambang.
Sebagai informasi, Minerba Online Monitoring System Minerba (MOMS) adalah aplikasi pengelolaan data yang real time serta akurat untuk produksi dan penjualan sektor mineral batubara.
MOMS juga memudahkan pengendalian dan pengawasan produksi serta penjualan sektor mineral dan batubara nasional berdasarkan rencana yang telah disetujui. Aplikasi ini dapat diakses baik internal maupun eksternal high level leader.
Dalam aplikasi MOMS, pemerintah akan mendapatkan laporan harian real time seperti daily online reporting, daily update mineral dan batubara mining enterprises dan daily update national mineral balance (strategic dashboard) serta rekapitulasi produksi, penjualan dan peringatan untuk mengatur laju produksi. Sedangkan untuk badan usaha, aplikasi ini dapat digunakan untuk memantau kegiatan pertambangannya melalui dashboard perusahaan yang terdapat dalam aplikasi MOMS dan mempermudah perusahaan untuk mempersiapkan data serta melaporkan kinerja perusahaan kepada pemerintah.
Sementara itu, Aplikasi e-PNBP Minerba adalah aplikasi online berbasis web yang mampu menghasilkan perhitungan kewajiban perusahaan yang akurat beserta aplikasi untuk pembayaran dan pelunasan PNBP Minerba. Layanan ini merupakan sebuah integrasi dari layanan SIMPONI pada Kementerian Keuangan yang dimana pembayaran e-PNBP dapat dibayarkan melalui aplikasi ini.
"Dengan sistem perhitungan yang diintegrasikan dengan data dan informasi yang tertuang dalam kontrak serta pelaporan produksi yang terintegrasi, akan menghasilkan nilai PBNP yang lebih akurat, sehingga akan menghindarkan dari kurang atau lebih bayar pada saat dilakukan audit." ujar Arcandra.
Wamen Arcandra juga berpesan kepada pimpinan unit di lingkungan Kementerian ESDM untuk selalu memonitor pengelolaan kedua aplikasi tersebut agar perusahaan tidak lupa untuk selalu melaporkan data dan menggunakan E-PNBP sebagai portal pembayaran sektor pertambangan.
Kedepannya, aplikasi MOMS dan E-PNBP Minerba akan terus melakukan pengembangan yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan sektor terkait namun tetap memperhatikan faktor keamanan aplikasi.
Ditjen Minerba Intregasikan Aplikasi MOMS-MVP-EPNBP pada Komoditas Batubara
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM bersinergi mengintegrasikan tiga aplikasi MOMS-MVP-EPNBP pada komoditas batubara, guna meningkatkan pelayanan data digital kepada badan usaha pertambangan komoditas batubara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Iman K. Sinulingga menyampaikan kepada para peserta Sosialisasi Intergrasi Aplikasi Moms dan E-PNBP Minerba pada Komoditas Batubara di Bogor pada Selasa (18/7), bahwa data yang diintegrasikan terdiri dari volume, kualitas, tujuan penjualan serta data terkait lainnya.
“Integrasi ini diharapkan akan menghasilkan keselarasan data antara MOMS dan EPNBP, yang selanjutnya diteruskan ke sistem SIMBARA (Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batubara), yang telah terintegrasi di lintas kementerian/lembaga”, lanjut Iman.
Koordinator Rencana dan Laporan Setditjen Minerba, Helmi Nurmaliki menjelaskan integrasi aplikasi saat ini baru komoditas batubara. Integrasi untuk komoditas mineral masih dalam tahap pengembangan. Ditjen Mineral dan Batubara telah melakukan beberapa kali sosialisasi dan diharapkan bisa go-live pada bulan Agustus 2023.
Helmi mengharapkan implementasi sistem ini akan memberikan kemudahan bagi perusahaan dan pemerintah dalam melakukan pengawasan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, khususnya proses bisnis batubara dan mineral dari hulu ke hilir.
Sementara itu Subkoordinator Pengelolaan Informasi Penerimaan Mineral Yanna Hendro Kuncoro menyatakan proses bisnis komoditas batubara tidak hanya melibatkan Kementerian ESDM, tetapi juga Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Direktorat Bea dan Cukai dan lembaga lainnya. Transformasi data digital ini diharapkan akan mengurangi proses manual, dimana data dari hulu ke hilir terintegrasi dan tidak terjadi perbedaan data.
Dalam paparannya Yanna menekankian terdapat beberapa pengulangan input data yang sama pada aplikasi E-PNBP dan MOMS. Apabila terdapat kesalahan input data di salah satu aplikasi, akan menyebabkan data yang masuk ke aplikasi Simbara menjadi tidak sinkron.
Setelah aplikasi E-PNBP terintegrasi akan terdapat beberapa perbedaan proses bisnis. Badan usaha yang mengajukan pembayaran royalty provisional di ePNBP, akan melakukan pengecekan status “persetujuan” RKAB dan ada/tidaknya “stok inventori” pada sistem MOMS. Perusahaan juga diminta lebih teliti dalam memilih kategori pembeli dan keperluan penjualannya, apakah penjualan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri ataupun untuk ekspor.
Lebih lanjut Yanna menguraikan besaran royalti provisional dikalkulasi berdasarkan keperluannya (ekspor/domestik), misal pembeli batubara adalah PT PLN, maka royalti provisional di EPNBP akan mengkalkulasi dengan HBA (Harga Batubara Acuan) untuk DMO (Domestik Market Obligation) sebesar USD70.
“Jika pembeli yang dipilih adalah eksportir atau smelter, maka royalti provisional akan mengkalkulasi dengan HBA bulanan yang ditetapkan dalam keputusan menteri ESDM”, papar Yanna.
E-PNBP merupakan aplikasi berbasis web untuk menghitung secara akurat nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas komoditas mineral dan batubara (minerba). Aplikasi ini bertujuan mempermudah pengumpulan data dan perhitungan nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi PNBP minerba.
MOMS (Mineral Online Monitoring System) adalah sistem aplikasi pengawasan yang mempermudah pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan pertambangan mineral dan batubara, mulai dari neraca cadangan, produksi, pengolahan, penjualan mineral dan batubara nasional secara real time berdasarkan rencana yang telah disetujui.
Modul Verifikasi Pemasaran (MVP) adalah sistem monitoring penjualan produk Batubara dan Mineral secara online. Sistem ini memberikan informasi kegiatan penjualan/pemasaran Batubara dan Mineral yang dilakukan oleh IUP OP, IUP Olah Murni maupun IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan
Sosialisasi Aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) Mineral
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan kewajiban penggunaan aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Modul Verifikasi Penjualan (MVP), Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral mengudang para pemegang izin dan surveyor komoditas mineral mengadakan Sosialisasi pada 26 Oktober 2022 di Surabaya Jawa Timur.Berdasarkan Kepdirjen Minerba 195.K/30/DJB/2020 tentang tata cara verifikasi teknis kegiatan pengangkutan dan penjualan Mineral dan Batubara, bagi badan usaha yang akan melakukan penjualan domestik atau ekspor wajib memiliki Laporan Hasil Verifikasi (LHV). LHV diterbitkan oleh Surveyor terdaftar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara a.n Menteri ESDM melalui aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP).
Aplikasi MOMS dapat diakses oleh badan usaha yang terdaftar di aplikasi MODI. Pelaku usaha wajib melakukan pengisian data produksi dan penjualan rutin setiap hari secara realtime. Realisasi penjualan hanya diterbitkan apabila persetujuan RKAB tahun berjalan sudah di upload di aplikasi sehingga hanya perusahaan yang persyaratannya lengkap yang dapat melakukan penjualan.Dalam sosialisasi dijelaskan perkembangan aplikasi MOMS Mineral mulai dari halaman registrasi, menu MOMS Perusahaan, Halaman Pembeli di Menu Profil, Menu Informasi, Menu Stok Awal, Menu Inventori, Halaman RKAB pada Menu Rencana Mineral, Penambahan Menu Laporan Triwulanan, Halaman realisasi produksi pada Menu Realisasi Mineral dan Halaman realisasi pemasaran pada Menu Realisasi Mineral.
Kesimpulannya pelaku usaha wajib menyampaikan status persetujuan RKAB dan menyampaikan dokumen persetujuan RKAB di aplikasi MOMS, melakukan pengisian produksi untuk menambah nilai di inventory, melakukan pembayaran di e-PNBP terlebih dahulu untuk dapat melakukan pengisian realisasi pemasaran, menyampaikan laporan triwulanan di MOMS untuk dapat melakukan pengisian realisasi produksi dan pemasaran serta Amandemen LHV harus di upload oleh Surveyor di MVP agar tersimpan di MOMS pelaku usaha.
Jakarta, Portonews.com – Dalam rangka pembinaan dan pengawasan kewajiban penggunaan aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Modul Verifikasi Penjualan (MVP), Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral mengudang para pemegang izin dan surveyor komoditas mineral mengadakan Sosialisasi pada 26 Oktober 2022 di Surabaya Jawa Timur.
Berdasarkan Kepdirjen Minerba 195.K/30/DJB/2020 tentang tata cara verifikasi teknis kegiatan pengangkutan dan penjualan Mineral dan Batubara, bagi badan usaha yang akan melakukan penjualan domestik atau ekspor wajib memiliki Laporan Hasil Verifikasi (LHV). LHV diterbitkan oleh Surveyor terdaftar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara a.n Menteri ESDM melalui aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP).
Aplikasi MOMS dapat diakses oleh badan usaha yang terdaftar di aplikasi MODI. Pelaku usaha wajib melakukan pengisian data produksi dan penjualan rutin setiap hari secara realtime. Realisasi penjualan hanya diterbitkan apabila persetujuan RKAB tahun berjalan sudah di upload di aplikasi sehingga hanya perusahaan yang persyaratannya lengkap yang dapat melakukan penjualan.
Dalam sosialisasi dijelaskan perkembangan aplikasi MOMS Mineral mulai dari halaman registrasi, menu MOMS Perusahaan, Halaman Pembeli di Menu Profil, Menu Informasi, Menu Stok Awal, Menu Inventori, Halaman RKAB pada Menu Rencana Mineral, Penambahan Menu Laporan Triwulanan, Halaman realisasi produksi pada Menu Realisasi Mineral dan Halaman realisasi pemasaran pada Menu Realisasi Mineral.
Kesimpulannya pelaku usaha wajib menyampaikan status persetujuan RKAB dan menyampaikan dokumen persetujuan RKAB di aplikasi MOMS, melakukan pengisian produksi untuk menambah nilai di inventory, melakukan pembayaran di e-PNBP terlebih dahulu untuk dapat melakukan pengisian realisasi pemasaran, menyampaikan laporan triwulanan di MOMS untuk dapat melakukan pengisian realisasi produksi dan pemasaran serta Amandemen LHV harus di upload oleh Surveyor di MVP agar tersimpan di MOMS pelaku usaha